Unit Reskrim Polsek Kandis Ungkap Pelaku Curat di PT Elnusa
Selasa, 28-01-2025 - 14:39:21 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Roemin Putra SH MH di dampingi Ipda M Suwanto SH dan Tim ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di PT Elnusa.Pada pengungkapan kasus pencurian kabel optik milik PT Elnus pada Senin (27/1/2025), Tim Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan diduga pelaku seorang pria inisial RR (33).
Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku berdasarkan keterangan korban PT Elnusa.Dimana perwakilan perusahaan Gunawan Depari (43), datang ke Mapolsek Kandis untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari keterangan perwakilan perusahaan tersebut, pihak telah kehilangan kabel optik milik PT Elnusa kurang lebih sepanjang 65 meter.
Atas peristiwa itu, pihak perusahaan di perkirakan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp30 juta.Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan intensif dan diketahui diduga pelaku pencurian inisial RR (33).
Tak butuh lama, tim Opsnal Polsek Kandis pun berhasil mengejar dan mengamankan diduga pelaku di jalan raya Pekanbaru-Duri Km 74 Kandis tepatnya di depan Alfamart, Kelurahan Simpang Belutu, Kandis, Siak.
"Selain mengamankan diduga pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kabel optik berukuran 65 meter, satu bilah parang yang di gunakan pelaku untuk memotong kabel tersebut," jelas Kompol Darmawan SH MH.
Kapolsek Kandis menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama pihak korban yang telah memberikan informasi penting kepada aparat kepolisian, kurang dari 1 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.***
(Paijo)
Komentar Anda :