Perjanjian Surat Tertulis Hasil Mediasi Lahan Masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Dengan PT RAPP
Sabtu, 25-01-2025 - 10:10:35 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci Kanan - Lahan masyarakat dengan perusahaan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) masih menjadi primadona berdasarkan data aduan Perwakilan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya terkait tidak terlaksananya ganti rugi lahan masyarakat Yang di serobot oleh perusahaan PT RAPP, Kasus tersebut telah bergulir sejak sekitar tahun 2097 di Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Kamis (23/01/2025).
Untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan Camat dan Kapolsek Kecamatan Kerinci Kanan mengarahkan kedua belah pihak untuk duduk bersama dikantor Kampung Simpang Perak Jaya pada pukul 14.00 wib, adapun pertemuan ini terkait tidak adanya kejelasan atas tanah masyarakat yang dikuasai oleh PT RAPP selama puluhan tahun.
Saat diwawacara wartawan Mitraterkini.com Perwakilan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Banuari Lubis mengatakan, dengan kebijakan, mengusulkan supaya membuat surat perjanjian tertulis antara PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) dengan masyarakat, kami sudah capek di ulur ulur terus, janji tinggal janji, kami bukan anak anak yang selalu diiming imingi nanti ya...RAPP jangan pandang kami sepele.
"Dengan alotnya mengambil keputusan ini.dengan kebijakan bersama PT RAPP memenuhi perjanjian tertulis antara masyarakat, mediasi tersebut menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Dengan PT RAPP Pelalawan dengan beberapa poin penting yang telah disepakati dan ditetapkan pada hari kamis tgl 30 Januari 2025, dan di tandatangani oleh.
Perwakilan masyarakat Banuari Lubis, Syahril Siregar, perwakilan PT RAPP. Tengku Kespandak, Ronald Dimas, Rully, yang mengetahui Camat Kerinci Kanan Heppy Candra SKM, MSI, penghulu Kampung Simpang Perak Jaya Abdul Musahap Siregar, Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH. Babinsa sertu Samsul Bahuri.
"Rapat mediasi antara warga dan Humas dan legal PT RAPP dengan memperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut
1 pada hari ini masyarakat akan mengambil alih hak kepemilikan tanah sesuai dengan yang di miliki.
2 pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan verifikasi data atau dokumen dan menunggu hasil dari keputusan menejmen.
3 Warga memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan, apabila dalam waktu 7 hari, kamis 30 Januari 2025 , jika tidak ada jawaban atau tanggapan mengenai permasalahan ini warga akan mengambil alih haknya sesuai dengan SHM yang di miliki.
4 perwakilan perusahaan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pihak menejmen.
5 perwakilan warga akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pihak masyarakat, demikian hasil risalah rapat ini di buat agar dapat di pergunakan sebagaimana mestinya Simpang Perak Jaya 23 Januari 2025,"pungkasnya.
Dengan adanya pemberitaan ini,diharapkan Manajemen PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) segera menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Tim
(Paijo)
Komentar Anda :