Pria Pelaku Curas di Bengkalis di Tangkap Polisi
Jumat, 25-10-2024 - 08:21:44 WIB
GardaTerkini.com, Bengkalis - Bermula dari Laporan Zul (24) pada hari selasa tgl 22 /10 /2024 untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Bengkalis,dimana Zul baru pulang kerumahnya dan langsung menuju kamar hendak istirahat di dalam kamar Zul bermain Hp,lalu ke kamar mandi.Ketika itu istri saya NH bertanya pada saya,Bahwa ada yang mendorong pintu.
Lalu saya menyuruh istri saya langsung untuk cek cctv, dan istri saya mengatakan "Bang, ado orang masuk bang" kata NH istri korban (saksi). Kemudian saya langsung keluar rumah sambil berteriak maling."kata korban.
Kapolres Bengkalis AKBP.Bimo membenarkan adanya laporan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curas) dan telah memerintahkan untuk melakukan
penyelidikan. Atas perintah tersebut Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K,langsung memerintahkan Team Opsnal untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
Pada Rabu tgl 23/10/2024 tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga BS (36) sedang berada di jl.Hangtuah (TKP)sedang naik Motor jenis Revo menuju pelabuhan roro.
Lalu team dengan gerak cepat melakukan Undercover di wilayah pelabuhan roro untuk memastikan keberadaan Pelaku. Sekira pukul 06.00 WIB tim bertemu dengan yang diduga hendak melarikan diri.Dengan cepat tim melakukan penangkapan terhadap BS.
Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap yang di duga pelaku dan ia pun mengaku yang berinsial BS. dan mengaku telah membongkar kedai yang berada di Jalan Hangtuah Bengkalis dan mengambil sebuah tas yang berisi Buku Nikah, Buku Tabungan, STNK,Serta kartu Dana,dan STNK tersebut telah digadaikan disebuah ponsel dipedekik untuk mengisi akun dana sebesar Rp.200.000 sedangkan Buku Nikah, Buku Tabungan dibuang oleh pelaku disebuah parit di Desa Pangkalan Batang.Kemudian tim membawa BS ke tempat yang dia katakan untuk dilakukan pencarian.
Selanjutnya tim melakukan interogasi kembali terhadap terduga.Namun pelaku berusaha melakukan perlawanan. Sehingga team melakukan tindakan tegas terukur. Setelah tim memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah pelaku BS mengaku telah melakukan pencurian di Jalan Hangtuah Kab. Bengkalis Riau.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik guna di lakukan penyidikan lebih lanjut."ujar kasat reskrim Polres Bengkalis.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana.**
Komentar Anda :