Dendam Membara 1 Orang Pria di Mandau di Tangkap Satreskrim Polres Akibat Penggelapan Motor
GardaTerkini.com, Mandau - Kembali satreskrim Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku penggelapan sepeda motor milik orang lain di Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis.
Seorang wanita paruh baya mendatangi Mako Polres Bengkalis di 125,kedatangan wanita paruh baya ini ke mako satres Polres Bengkalis untuk melaporkan bahwa telah terjadi penggelapan satu yunit sepeda motor jenis Scoopy di dampingi dengan saksi.
Pelapor.
Nama : D I, Nik : 1408034704790002, TTL : Lubuk Basung, 07 April 1979, Umur : 45 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jalan Yos Sudarso RT (3) RW (10) Kel. Minas Jaya Kec.Minas Kab. Siak.
Saksi.
Nama : F A, Nik : (-), TTL : Duri, 05 April 2011 Umur : 13 Tahun, Jenis kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Pahlawan Tuanku Tambusai KM 4,5 RT 12 RW 9 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kedatangan ini untuk melaporkan yang diduga pelaku penggelapan.
Pelaku .
Nama. : RE. ALS TAM TAM
TTL. : Pematang Siantar, 20 Agustus 2001
Umur : 23 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Alamat : Perumahan Sukajadi Jalan Anoah No.14 RT 002 RW 006 Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kronologi kejadian sbb:
Pada hari Jum'at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Warnet samping Bank Mandiri, terlapor R E Alias TAM TAM meminjam sepeda motor kepada MR.Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No. Rangka : MH1JM0312RK580649 dan No. Mesin : JM03E-1578942.
Lalu MR menyerahkan kunci kepada terlapor RE Alias TAM TAM lalu RE membawa sepeda motor tesebut. Setelah beberapa menit kemudian MR menunggu RE Alias TAM TAM namun tidak kunjung datang.
Kemudian saksi MR mencari keberadaan RE tapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.11.215.000 (Sebelas juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dikarenakan saksi merasa dirugikan MR melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/115/IX/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 20 September 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo membenarkan kejadian ini dan telah menerima laporan dari masyarakat tentang Penggelapan 1 yunit kenderaan dan telah memerintahkan kepada Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA,S.T.K.,S.I.K.,M.H untuk menindak lanjuti nya.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma telah memerintahkan tim nya melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H. memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 Polres Bengkalis agar melakukan penyelidikan tentang Laporan masyarakat terkait dengan kasus Penggelapan 1 yunit sepeda motor yang terjadi di kota Duri dan sekitarnya.
Dengan Laporan masyarakat tentang tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut, Team Resmob 125 Polres Bengkalis langsung menyikapi dan melakukan Penyelidikan di lapangan dan mengetahui keberadaan terlapor.
Pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka dan mengakui ber nama RE disebuah kos kosan di jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kemudian yang diduga pelaku tersebut diamankan dan dilakukan introgasi mengakui ada melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No Rangka : MH1JM0312RK580649 & No Mesin : JM03E-1578942.
Pelaku juga mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut karena adanya rasa dendam terhadap anak korban MR.
Pelaku mengakui pada tim bahwa kenderaan tersebut telah dijual,dan mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No Rangka : MH1JM0312RK580649 & No Mesin : JM03E-1578942 sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Selnjutnya Team Resmob 125 Polres Bengkalis membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, dan membawa barang bukti ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.**
Komentar Anda :