Sat Reskrim Polres Bengkalis Lakukan Penangkapan Terhadap 3 Orang Diduga Pelaku Perusakan Hutan
GardaTerkini.com, Bengkalis - Pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 Unit Tipidter mendapat informasi tentang adanya kegiatan Illegal Logging di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Yang dilaporkan oleh : Pelapor.
Nama / Suku : RUBEN/BATAK, NIK : 1403091308760002, Umur : 29 Th, Tempat tanggal lahir : Pekanbaru/ 15 April 1995, Kewarganegaraan : Indonesia, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen , Pekerjaan : Polri, Pendidikan terakhir : S-1 (Tamat), Alamat : Aspol Polres Bengkalis bersama dengan saksi.
SAKSI - SAKSI
1. Hanafi
2. Rizky P
3. Ruben
Atas informasi dan laporan yang diterima oleh Petugas tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lapangan terkait informasi tersebut.Setelah team menemukan lokasi tersebut team mencari tau siapa pemiliknya.
Kemudian pada hari Minggu tgl 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Tim menemukan tumpukan kayu Olahan Jenis Campuran di belakang Rumah Warga,pada saat Tim sedang berada diLapangan kemudian datangi seorang pria yang mengaku bernama SURIZAL.
Saat itu juga SURIZAL diintrogasi oleh team setelah di Interogasi SURIZAL mengakui bahwasnnya kayu yg di tepi sungai tersebut adalah milik Sdr FAUZI.
IDENTITAS TERSANGKA:
1 - SURIZAL , Umur 20 Tahun, Laki - Laki, Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
2 - MUHAMMAD KABRI, Umur 22 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa pinang sebatang Kec. Tualang Kab.Siak.
3 - SUHENDRI, Umur 23 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
Ketiga tersangka ditangkap di Jln. Sultan Syarif Kasim Dusun Jaya Makmur Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP A/19/VIII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tgl 4 Agustus 2024 dan pasal yang dikenakan terhadap terduga adalah pasal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo saat dihubungi oleh media Lewat saluran telepon genggamnya tentang penangkapan ke 3 diduga pelaku perusakan hutan.Beliu membenarkan tentang kejadian tersebut dan ke 3 diduga pelaku telah dibawa ke Polres bersama barang bukti guna proses lebih lanjut, **
Komentar Anda :