Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kunjungan Komisi Komisi IV DPRD Siak Kunker ke Disnaker dan DPRD Riau
Rabu, 26-06-2024 - 12:25:48 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Guna menjalankan fungsi di bidang pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.


Kunker ini terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja di kawasan industri dan perizinan tenaga kerja asing (TKS) di Riau.
Selain Disnaker, Komisi IV DPRD Siak juga melakukan kunker ke DPRD Riau terkait pengawasan pemerintah daerah dalam penyerapan pendapatan daetah tahun 2024.


Dalam kunker di Pekanbaru itu, rombongan Ko misi IV DPRD Siak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV H. Sumaryo, BA diikuti Sekretaris Komisi IV Muslim, A. Md serta beberapa anggota komisi IV Lainnya, di antaranya Rohman Selamat S. Pd.I, Hendri Pangaribuan, SH, M. IP, Paramananda Pakpahan, SH, Nelson Manalu dan Ternando Simangunsong.


Di Diskaretrans Riau, rombongan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perayaratan Kerja, Muhammad Yunus, SS, M. Phil bersama Kasi Persyaratan Kerja, R. Dedi Suhanda, S. STP.


Dari Hasil kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kab. Siak memperoleh beberapa kesimpulan, antara lain:1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja harus mengikuti PP 35 Tahun 2021.


PKWT dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang jika pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai dan jangka waktu PKWT akan berakhir. Ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.


PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah, PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.


Terkait dengan pelanggaran perusahaan terhadap Hak-hak Karyawan, DPRD dapat Melaksanakan publik hearin secara langsung dengan karyawan, serta didampingi oleh pengawas dari Disnaker Provinsi Riau.


Pada pasal 189 UU Ketenagakerjaan menegaskan, menjelaskan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan'atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.


Pekerja rentan/indvidu boleh mendaftarkan BPJS melalui Disnaker kabupaten/provinsi, namun untuk karyawan yang gajinya UMR wajib untuk mndaftarkan BPJS, jika tidak bisa dilaporkan ke kepolisisan dan akan ditindak sanksi pidana.


Disnakertrans Provinsi Rau memiliki wacana website pengaduan secara online demi untuk kesejahteraan karyawan yang bisa diakses dari manapun hanya dengan memiki jaringan internet.


Sementara, dalam kunjungan Komisi IV DPRD Kab. Siak Ke DPRD Provinsi Riau, rombongan diterima oleh Kasubag Umum dan Protokol DPRD Provinsi Riau, Irvan Tri Warnanda, S. STP, M. Si. Pada pertemuan ini rombongan membahas tentang sharing informasi terkait pengawasan terhadap penyerapan pendapatan daerah di Wilayah kerja masing masing.


Adapun yang menjadi pendamping pada kunjungan ini antara lain Rolly Yandra, SE., MSi (Perencana Ahli Muda), Gagah Saputra, S.Sos (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda), Junaidi S.Sos (Penyusun Renacana Kegiatan dan Anggaran), serta Jurnita (Pengadministrasi Perkantoran).(infotorial)




 
Berita Lainnya :
  • Serap Aspirasi Warga Renah Kasah , Cawabup Ezi Naik Motor Trabas Jalan di Atas Rawa Rawa
  • Perayaan Perak HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Sukses Digelar dengan Ragam Kegiatan Meriah
  • SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi
  • Pria Pelaku Pencurian HP di Bengkalis Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
  • Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Serap Aspirasi Warga Renah Kasah , Cawabup Ezi Naik Motor Trabas Jalan di Atas Rawa Rawa
    02 Perayaan Perak HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Sukses Digelar dengan Ragam Kegiatan Meriah
    03 SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi
    04 Pria Pelaku Pencurian HP di Bengkalis Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
    05 Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana
    06 Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan di MI Nurus Saidin Kampung Rawang Kao
    07 Puncak Peringatan Upacara Hari Jadi Kabupaten Siak ke-25
    08 Pengurus Persatuan Masyarakat Batak Duri Sejahtera Periode 2022 - 2026 di Kukuhkan
    09 Mahasiswi UniLak Prestasi Inter Regu Putri Sepak Takraw Season 10, Camat Koto Gasib Berikan Penghargaan
    10 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik Dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    11 Diduga Sarang Korupsi, Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru Perlu Mendapat Sorotan APH
    12 Dukungan Terus Berdatangan di Kediaman Calon Wakil Bupati Kerinci Ezi Kurniawan No Urut 2
    13 Sejumlah Nama Orang Dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Saudara Hondro Dilaporkan ke Polda Riau
    14 Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siak Laksanakan Pencarian Pelaku Tabrak Lari ke Sumatera Barat
    15 Penampilan Artis Negeri Jiran Malaysia Curi Perhatian Warga Siak
    16 Bazar Ekonomi Kreatif di FSB, Beri Ruang Bagi UMKM Lokal Untuk Berkembang
    17 Pelaku UMKM Senang Jualan di Bazar FSB di Fasilitasi Pemkab Siak
    18 Camat Mandau Hadiri Musrembang Desa Bathin Betuah & Desa Harapan Baru
    19 Pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan Ucapkan Sumpah Janji Pada Acara Rapat Paripurna
    20 Sat Lantas Polres Pelalawan Mengadakan Police Goes To School di Sekolah SMAN 1 Ukui
    21 Pengurus Cabang PSHT Kerinci Bantah Beri Dukungan Kepada Cabup Darmadi
    22 Arpan Kamil Mantan Ketua DPRD Kerinci Ajak Warga Tigo Luhah Tanah Sekudung Menangkan HTK-EZI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran