Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
Selasa, 14-05-2024 - 09:18:57 WIB
GardaTerkini.com, Rohul- pada Jumat, 3 Mei 2024 Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menyerahkan 2 Berkas Perkara yang menjerat tersangka berinisial JT dan HI terkait dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab. Rohul) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
Menurut Kepala Sat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos, pengembalian berkas perkara ke JPU dilakukan setelah penyidik melengkapinya dengan P.19 Jaksa, memastikan semua persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa. "Tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya, apabila sudah lengkap, kami akan melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Dr. Raja Kosmos menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian kerugian negara baik dalam bentuk barang maupun uang yang disimpan di Mapolres. "Berkas Perkara sudah sangat lengkap dengan pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung," tambahnya.
Dalam upaya mengungkap tindak pidana korupsi tersebut, telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohul tahun anggaran 2019 sejak Februari 2024 lalu.
Sampai saat ini, telah diperiksa 14 orang saksi serta mendapatkan keterangan dari ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit kerugian keuangan negara. "Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikkan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Riau," tutur AKP Dr. Raja Kosmos.(Re)
Komentar Anda :