Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Santri di Siak Bakar Kamar Hingga Tewaskan Dua Santri, Sering Dibuli & Mendapatkan Kekerasan Fisik
Jumat, 22-03-2024 - 15:42:41 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Siak - Polres Siak menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana kebakaran dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Jumat (22/3) pagi.


Acara yang berlangsung di Lobi Mapolres Siak pagi itu, terlihat dipimpin Wakapolres Kompol Ade Zaldi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Toni Prawira, Kasipenmas AKP Ubai Dila, Kanit PPA Aipda Delon Pakpahan.


Disampaikan Kompol Ade Zaldi, bahwasanya peristiwa kebakaran yang menyebabkan korban meninAgal dunia tersebut terjadi di Jalan Tengku Alam, KM 71, Dusun Pangkalan Sepetai, Kampung Dayun tepatnya di Pondok Pesantren Nurul Yakin, Minggu (18/2) lalu.


“Terkait peristiwa tersebut, tiga orang santri menjadi korban. Dua orang meninggal dunia, sementara satu orang santri mengalami luka bakar hingga 40 persen,” kata waka polres siak itu.


“Untuk santri yang meninggal dunia inisial FTP (18) dan NMAH (14), kedua almarhum sudah dimakamkan pihak keluarga pada hari yang sama pasca kejadian. Sementara SP (16) korban yang dinyatakan selamat dari kejadian itu. Namun SP mengalami luka bakar sekujur tubuh ditaksir mencapai 40 persen,” beber Waka yang diaminkan Iptu Tony.


Pasca peristiwa tersebut serta menindak lanjuti laporan polisi yang masuk, Polres Siak melalui Sat Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengusut peristiwa kebakaran yang mengakibatkan tewasnya dua orang santri itu.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya Polres Siak menetapkan EDP (16) sebagai tersangka tunggal terkait kebakaran yang menewaskan dua orang santri itu.


Kasat mengaku mengalami kesulitan saat melakukan introgasi terhadap pelaku EDP (16), selain masih tergolong anak di bawah umur, EDP juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik.


Kendati demikian, penyidik terus melakukan kordinasi dengan ahli fisikolog foresnsik dan ahli kebakaran serta ahli bahasa guna mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.


EDP (16) ini, merupakan santri yang sama dengan korban di Pesantren Nurul Yakin, Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
“Antara pelaku dan korban merupakan santri yang sama mondok di Pesantren Nurul Yakin, Kampung Dayun, Kabupaten Siak,” tutur Ade Zaldi.


Terkait modus pelaku, dia mengaku sering dibuli dan mendapatkan kekerasan fisik dari korban sejak beberapa bulan terakhir di pondok tempat mereka menuntut ilmu agama tersebut.


Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.


Tersangka yang berstatus pelajar tersebut, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak. (Rls/Paijo)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran