Hadir Puluhan Orang Keluarga Yoga di Pengadilan Negeri Siak
Selasa, 02-05-2023 - 14:27:17 WIB
GardaTerkini.com, Siak - Puluhan orang dari keluarga besar Jaiman (43) warga Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak yang merupakan orang tua Yoga (19) korban Penganiayaan yang dijadikan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) datang ke Pengadilan Negeri Siak, Selasa (2/5/2023).
Mereka semua hadir untuk memberikan dukungan moril serta akan menyaksikan proses pengadilan yang agendanya sidang mendengarkan keterangan saksi.
“Iya, hari ini anak saya diagendakan sidang di Pengadilan Siak, dengan agenda keterangan saksi, anaknya merupakan korban Pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam," kata Jaiman.
“Saya yakin hakim punya hati nurani untuk membebaskan anak saya, yang di jadikan tersangka,” kata Jaiman.
Lebih jauh kata Jaiman, pelaku penganiayaan dengan pengeroyokan saat ini sudah di dalam penjara menjalani putusan meskipun tidak memuaskan dan saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan banding.
“Saya sebagai orang tua menuntut bahwa anak saya tidak bersalah, karena akibat ulah para pelaku anak saya hampir buta terkena sabetan senjata tajam yang mereka bawa,” katanya.
Wartawan GARDATERKINI.COM iku hadir di kantor pengadilan Negeri Siak mengungkapkan bahwa ingin memberikan semangat serta meminta kepada aparat terkait untuk adil dalam menyikapi permasalahan ini.
“Kami sebagai keluarga juga warga Indonesia mengharapkan kepada para penegak hukum untuk bisa memberikan keadilan pada saudara kami Yoga, karena yang terjadi dia korban pengeroyokan dengan senjata tajam kok malah dijadikan tersangka,” tambahnya.
Dikatakan warga ini lagi, sekali lagi punya keyakinan kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan Yoga.
“Kami berharap hakim membebaskan Ponakan kami Yoga, karena sangat jelas ada indikasi tidak baik dalam kasus ini, korban dijadikan tersangka,” katanya.tutupnya (Paijo)
Komentar Anda :