Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tanahnya di Serobot Pemko Pekanbaru, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota pekanbaru
Rabu, 29-12-2021 - 19:30:21 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Merasa mengalami kerugian materil dan inmateril, Melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm YK and Partner, Ketua Nadzir Yayasan Riadlut Tauhid menggugat Walikota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuntutan mengganti kerugian materil dan inmateril Senilai Rp. 8 Milyar Lebih.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 29 Desember tahun 2021

Gugatan Ketua Nadzir Yayasan Riadlut Tauhid tersebut karena Walikota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang tanpa izin kepada Yayasan Riadlut Tauhid dan tanpa hak telah membangun jalan menuju Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru diatas tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid dengan meratakan serta mengaspal, kemudian memakan tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid seluas 10.500 m2 yang terletak di Jl. Kp. Badak Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Yayasan Riadlut Tauhid selaku pemilik tanah semenjak tahun 2010 hingga tahun 2021 tidak pernah mengalihkan secara cuma-cuma atau menjual ke pihak manapun termasuk kepada pemerintah Kota Pekanbaru

Dalam surat Gugatannya, Yayasan Riadlut Tauhid  menolak secara tegas tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru yang dianggapnya secara nyata melawan Hukum membangun jalan melintasi tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid  seluas 10.500m2 dengan panjang: 150 m x lebar: 70 m tanpa adanya persetujuan, peralihan, pelepasan ataupun penyerahan hak atas tanah dari Yayasan Riadlut Tauhid kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Pihak Yayasan Riadlut Tauhid menilai tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru yang telah meratakan dan  membangun jalan tanpa hak diatas tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid dengan luas 10.500 m2, menimbulkan kerugian kepada Yayasan Riadlut Tauhid.

Sedangkan Sebelumnya pihak dari Yayasan Riadlut Tauhid telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 29 Oktober 2021 kemudian Somasi II tanggal 2 Desember 2021 kepada walikota Pekanbaru, namun tetap tidak diindahkan dan tidak menemui titik penyelesaian.

Kuasa Hukum Yayasan Riadlut Tauhid dari Law Firm YK And Partner, Dr Yudi Krismen, S.H.,M.H mengatakan kepada awak media, Walikota Pekanbaru telah melakukan tindakan semena mena terhadap rakyat dengan memerintahkan Dinas PUPR Kota Pekanbaru menyerobot dan Membuldozer tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid. Rabu (29/12/21)

Seharusnya menurut Dr. Yudi Krismen, Walikota Pekanbaru lebih jeli dalam menafsirkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah.yang menjadi dasar dalam membentuk Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2019.

Ia menjelaskan Pengertian dari Konsolidasi Tanah menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat;

“Sedangkan pengertian kepentingan umum dapat dilihat dari  Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oleh Perpres 65 Tahun 2006," tutup Dr. Yudi Krismen. (Rls/tim)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran