Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penangkapan Buron dari Daftar Pencarian Orang DPO Herwin Saiman
Jumat, 05-11-2021 - 18:30:32 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Tim Gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana An. Drs. Herwin Saiman dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. Hari,  Kamis tanggal 4 November 2021, sekira jam 23:07 WIB

Kronologis penangkapan terpidana sebagaimana tersebut diatas, diawali dengan pencarian dan pengamatan terhadap terpidana tersebut oleh tim TABUR, Setelah dipastikan bahwa keberadaan terpidana ada pada titik kordinat yang sesuai dengan pengamatan tim TABUR yaitu di komplek perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru, maka tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana.

Sempat terjadi perlawanan dari terpidana, namun tim TABUR dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, Petugas Keamanan komplek perumahan tersebut serta pihak RT setempat, dapat menguasai keadaan, menenangkan terpidana dan selanjutnya tim langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Penangkapan buron terpidana tindak pidana perbankan An. Drs. Herwin Saiman adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 yang menyatakan Drs. Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsidair 1 bulan kurungan.

Kasus posisi perkaranya adalah Drs. Herwin Saiman selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan sdr. SOMI, SE selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada sdr. Hadianto hanafi sebesar Rp. 800 juta dan kepada sdr. Sugandi sebesar Rp. 900 juta dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs. Herwin Saiman.

Atas perbuatan tersebut Drs. Herwin Saiman dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp. 10 milyar subsidair 8 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Drs. Herwin Saiman selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang pada tanggal 21 September 2015 telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls, dimana selanjutnya Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 28 September 2015 dan kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 sebagaimana diuraikan di atas, namun pada saat hendak dieksekusi pada waktu itu terpidana sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya. (Rls/Nur).


Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Riau.




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran