Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Tanjungbalai Ringkus Tersangka Maling Perhiasan Total Kerugian Rp 25 Juta
Kamis, 04-11-2021 - 12:37:11 WIB
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti.
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tanjungbalai -
Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian/maling dan penadahan dengan total kerugian Rp. 25 juta.

Adapun Barang yang dicuri pelaku antara lain HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan Rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp.18.000.000.

Korban adalah Riandi Sinaga (40) ia melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober 2021 lalu tentang Peristiwa Pencurian Barang dan uang miliknya yang terjadi di Jalan Garuda Lk II Kel Kapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang diamankan Rizki Ritonga alias Kiki (22), Alamat Jalan Singosari Link IV Kel Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sebagai penadah barang curian, sementara pemberinya berinisial R masih dalam pencarian.

“Hasil Penyelidikan, diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias KIKI, selanjutnya pada hari Senin, (01/11/21) sekira pukul 14.00 Wib, atas hasil penyelidikan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat keberadaan penadah HP Rizki Ritonga alias Kiki di Jl. Jend sudirman Km.2 Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di Rumah makan putra minang yang dimaksud dipimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pkl.14.30 Wib tersangka berhasil diamankan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik pada Rabu (3/10/21).

Dalam penangkapan itu turut diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R.

“Polres Tanjungbalai akan tetap di lakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut. Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Triyadi.

Pelaku melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, tukasnya.(Auda)




 
Berita Lainnya :
  • Konsep Menarik, Wisata Susur Sungai dan Makan Beghanyut Pengalaman Menyenangkan
  • Peringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 Di Mandau Dihadiri Bupati Bengkalis
  • Dugaan Pungli di SMA 4 Kerinci, Warga Pertanyakan Uang Komite Rp.60 Ribu per Bulan per Siswa
  • Surat Edaran Kepsek SMA 4 Kerinci Diduga Hanya Pencitraan dan Pembohongan Publik
  • Kabar Baik, Pemkab Siak, Sampaikan Realisasi TKDD dan TB Tahun 2024 Temui Titik Terang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Konsep Menarik, Wisata Susur Sungai dan Makan Beghanyut Pengalaman Menyenangkan
    02 Peringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 Di Mandau Dihadiri Bupati Bengkalis
    03 Dugaan Pungli di SMA 4 Kerinci, Warga Pertanyakan Uang Komite Rp.60 Ribu per Bulan per Siswa
    04 Surat Edaran Kepsek SMA 4 Kerinci Diduga Hanya Pencitraan dan Pembohongan Publik
    05 Kabar Baik, Pemkab Siak, Sampaikan Realisasi TKDD dan TB Tahun 2024 Temui Titik Terang
    06 Kapolres Siak Hadiri Peringatan Hari Buruh dan Penanaman Pohon di PT. KTU Astra Koto Gasib
    07 Pemerintah Kecamatan Mandau Mengelar Halal Bihalal Dan Silaturahmi
    08 Serikat Buruh PT Adei Plantation & Industry Menggelar Syukuran & Penanaman Pohon Bersama Kapolres Bengkalis
    09 Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis, Kondusif
    10 Lepas Purna Tugas Kadisdukcapil, Wabup Siak : Terimakasih Atas Dedikasi Membangun Siak
    11 Rakor Karhutla Se-Provinsi Riau: Status Siaga Karhutla Ditetapkan, Semua Pihak Diminta Waspada
    12 Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan 277,35 Gram Ganja di Bangun Purba
    13 Puluhan Masyarakat Kampung Dayun, Gelar Aksi Damai, Terkait Tenaga Kerja
    14 Ribuan Massa Masyarakat Siak Bersatu Gelar Demontrasi Depan Kantor KPU dan Bawaslu
    15 Bahas Karhutla, Wabup Husni Rakor bersama Gubernur Riau
    16 Anak Hanyut di Pekan Tebih Telah Ditemukan Polsek Kepenuhan dan Tim Gabungan BPBD
    17 Koprasi Produsen Syariah Tunas Karya Sejahtera Gelar Rapat Anggota Tahunan 2024
    18 Miliki Sabu 100,61 Gram, Satresnarkoba Polres Rohul Ciduk Seorang Pelaku
    19 Bupati Rokan Hulu Anton, Hadiri Pembukaan Jambore Karhutla Riau Tahun 2025
    20 HKLT Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus Baru Periode 2025–2028
    21 Malam Puncak Anugerah IKA UNRI Award 2025, Bupati Siak Raih Penghargaan Khusus
    22 Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran