Pencuri Terekam CCTV Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
Rabu, 03-11-2021 - 19:16:22 WIB
 |
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Pelaku pencurian tanpa di sadarinya telah terekam CCTV, lalu diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Senin (1/12/21) unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang bernama Agustono alias Aguan, (42) alamat Jalan Pahlawan Indah No 42 Kelurahan Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui telefon selulernya.
Dikatakan Kapolres Triyadi,tersangka Agustono alias Aguan diamankan terkait laporan korban Adar pada 22 September 2021 yang lalu, di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung
Korban Adar tentang kehilangan barang yang dialaminya Rabu ,(22/09/21) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Anwar Idris Kel Bunga Tanjung Lk IV Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Keterangan Kapolres Tanjung Balai tersangka Agustono als Aguan bersama temanya Apek ( masih dalam pencaharian ) penduduk Jalan.Nelayan Tanjungbalaig mendatangi TKP yaitu pekarangan rumah korban Adar di Jl.Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kota Tanjung Balai dengan mengendarai Sp.Motor.
Selanjutnya tersangka Agustono als Aguan turun dari Sp.Motor sementara temannya Apek menunggu diatas Sp.motor di pinggir jalan, lalu Agustono als Aguan mengambil Baterey 2 buah terpasang di Mobil Dumtruck dengan cara membuka Baut drngan tangan, lalu diangkat ke atas sp.motor.
Kemudian mengambil lagi 1 buah Pelak Mobil dumtruck yang terletak dekat halaman rumah korban, sementara Bateray dan Pelak tersebut dibawa bersama dengan temannya Apek menggunakan Sp.Motor.
Kejadian pencurian tersebut dapat diungkap berawal dari adanya rekaman CCTV di rumah korban dimana dari rekaman terlihat aksi dari tersangka dan korban sudah kenal sebelumnya,pelaku Agustono als Aguan ( pernah tinggal sebagai tetangga di Jln.Pahlawan Indah Tanjung Balai dan korban juga mengenali semua keluarga tersangka.
Berdasarkan Laporan Korban Adar, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan dan hasil Penyelidikan Senin (1/11/21) Tersangka Agustono alias Aguan berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin, dan dilakukan Penahanan terhadapnya di Polsek Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai Triyadi menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ucap kapolres mengakhiri. (Auda).
Komentar Anda :