Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terjawab Akhirnya, Developer Sentral Arifin Ternyata Tetap Nekat Bangun Rumah di Kawasan RTH
Minggu, 29-08-2021 - 03:53:43 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Tindakan nekat yang dilakukan oleh Developer “Sentral Arifin”  membangun 157 unit rumah  diatas lahan yang ternyata peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau  dengan SANGAT BERANI nya dialih fungsikan  menjadi kawasan pemukiman akhirnya terjawab juga.
 
Saat ini bila melewati Jalan Garuda ujung ke arah Jalan Paus akan terlihat adanya beberapa rumah yang sudah selesai dibangun di lokasi proyek namun masih dalam tahap finishing.  Sebenarnya akses masuk rencana proyek perumahan bisa dimasuki melalui Jalan Arifin Ahmad terus masuk Jalan Guru nanti akan langsung mendapati beberapa unit rumah yang sudah berdiri.
 
Sesuai pengamatan awak media di lapangan ada sekitar 4 unit rumah yang sudah berdiri,  bila diamati lebih rinci terlihat spanduk tinggi yang memuat promosi perumahan dan menutupi tanah seluas 3 Ha lebih itu telah dibongkar oleh developer setelah pemberitaan ini diturunkan.
 
(Foto 1.Pembongkaran Spanduk)
Awak media heran mengapa spanduk promosi yang terpasang ratusan meter  dibongkar oleh pihak developer perumahan”Sentral Arifin”? Seperti janji Kepala Dinas PU saat terakhir kali bertemu dengan awak media pada Rabu (18/08/21)  di MPP Lantai III  saat menghadiri Rapat Konsultasi Publik I KHLS RDTR Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pekan yang lalu, seperti termuat dalam berita https://riaubertuah.co.id/berita/diduga-tidak-miliki-izin--membangun-dikawasan-rth-developer-sentral-arifin-nekat-membangun-157-unit-    
Awak media menemui Kadis PU Indra Pomi untuk menagih janji terkait penyelesaian atas Surat Laporan Warga Mengenai Pembangunan Perumahan di Ruang Terbuka Hijau.  
Selasa (24/08/21), ditemui disela-sela Rapat Penyusunan Buku Pembangunan Kota Pekanbaru 2012 – 2022 Ruang Rapat Walikota Lt. 5 Komplek Perkantoran Tenayan Raya Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru  ini berhasil diwawancarai.  
 
Disampaikan oleh  Indra Pomi  bahwa tanah itu setelah dilakukan pengecekan ternyata merupakan kawasan yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Dinas Pekerjaan Umum  bagian Tata Ruang tidak pernah memberikan rekomendasi izin  developer untuk membangun perumahan, karena hal tersebut bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040.
(Foto 2.Wawancara Indra Pomi)
 
“Oh ya,  terkait tanah yang itu Laporan Warga ya setelah dicek ternyata ini merupakan kawasan RTH jadi tidak boleh di bangun,  dan kami tidak pernah memberikan rekomendasi,” kata Indra Pomi.  
 
Lebih lanjut saat ditanya tentang teguran terhadap pihak pengembang Kadis PU ini menjelaskan bahwa sudah dipertanyakan dengan pihak Kasatpol PP ternyata sudah ada teguran yang dilakukan namun terkait tanggal  pastinya Indra Pomi minta langsung dipertanyakan ke Kasatpol PP Iwan Simatupang.  
 
 “Untuk keterangan lebih lanjut coba hubungi Kasatpol PP, Iwan Simatupang “ ucapnya memberi saran.  
Sesuai saran tersebut awak media meminta penjelasan kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, yang menjelaskan ”Teguran tentu sudah pernah diberikan dengan meminta developer  perumahan  Sentral Arifin menghentikan pekerjaan”.
 
Awak Media merasa heran dengan kenekatan developer “Sentral Arifin” dengan Pemilik PT. Properti Sentral Nusantara tetap nekat membangun meskipun Satpol PP Kota Pekanbaru telah menegur  dan meminta pihak developer  agar menghentikan pekerjaan .  
 
Masih di Kawasan Perkantoran Tenayan Raya di hari yang sama awak media berusaha menjumpai Sekretaris Kota Pekanbaru M. Jamil S. Ag.,  M.Si., yang juga merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala DPMPTSP di ruang kerjanya lantai IV,  agar memberikan keterangan terkait perizinan pihak developer yang sudah berani mendirikan bangunan di kawasan RTH.
 
Awak media bertanya perihal pengembang perumahan yang berani bangun rumah di kawasan RTH,  apakah Plt.  Kepala DPMPTSP mengetahui hal tersebut?
 
M. jamil S.Ag.,M.si mengaku tidak mengetahui tentang developer yang membangun di kawasan RTH.
 
Lebih lanjut diterangkan oleh  Plt.  Kepala DPM PTSP  M. Jamil S.Ag.,  M.Si.,  bahwa jika tidak ada plang berarti tidak ada izinnya.  
 
“Coba tunjukan plang berwarna kuning tertulis izin mendirikan bangunan kalau tidak ada berarti tidak ada izinya,” Ucap Jamil singkat.
(Foto3.Wawancara Jamil)
Ternyata PT. Properti Sentral Nusantara sebagai developer perumahan “Sentral Arifin” tidak pernah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ppekanbaru tapi sudah berani membangun dan melakukan alih fungsi  kawasan Ruang Terbuka Hijau menjadi kawasan pemukiman.
 
Awak media bertanya tanya siapa direksi perusahaan ini dengan telah beraninya melecehkan dan melanggar semua aturan yang ada?
 
Apakah benar ada orang kuat yang memback up proyek perumahan ini dan bekerjasama dengan pihak mana?  Sehingga berani  mendirikan bangunan diatasnya yang masih kawasan Ruang Terbuka Hijau.  
 
Pada sore hari masih di Selasa (24/08/21), awak media bergerak ke kantor PT.Property Sentral Nusantara di Jalan Arifin Ahmad, sebuah ruko berlantai tiga, memasuki ruang depan awak media disambut customer service sekaligus marketing perusahaan, yang menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan berada di lantai dua.
 
“Selamat siang mau ketemu pimpinan kami ada di lantai dua, naik saja” ucap marketing wanita di ruang tamu sopan kepada awak media yang datang sore itu.
 
Sebelum naik ke lantai dua,seorang marketing yang mengaku bernama Yazak menemani kami naik ke lantai dua  menemui staf direktur bernama Desi.
 
“Pak Erdison gak ada di tempat,beliau keluar sejak siang tadi” demikian disampaikan oleh staf direktur yang bernama Desi, bahwa Direktur PT.Property Sentral Nusantara keluar kantor sejak siang.
 
Untuk mengobati kekecewaan awak media yang tidak berhasil mewawancarai Direktur, yazak mengajak awak media naik ke lantai tiga, awak media bingung dengan banyak pimpinan di perusahaan ini.
 
Sampai di lantai tiga,awak media mendapat perlakuan yang tidak bersahabat, karena tidak dipersilahkan masuk, malah setengah nada mengusir. Padahal awak media bermaksud untuk memberikan hak jawab kepada perusahaan terkait dengan pembangunan pemukiman tanpa izin di Ruang Terbuka Hijau yang dilakukan oleh perusahaan.
 
“ini direkam ya, kalau mau statement jangan sama saya, ke bawah saja tanya sama Direktur. Saya Komisaris disini tidak tau apa-apa”, kata orang yang ditunjukan marketing Yazak,  awak media bertanya tentang namanya, orang yang mengaku Komisaris tersebut tidak mau menyebutkan namanya.
 
Awak media heran mengapa Komisaris suatu perseroan yang tugas pokoknya mengawasi dan mengarahkan Direktur perusahaan, kok malah mengaku tak tau apa –apa.
 
“Kalau mau Tanya tentang perizinan lagi diurus , tanya aja langsung sama Direktur, Dia yang sudah ketemu dengan orang perizinan,dan yang pasti biaya perizinan sudah kami keluarkan” ungkap orang yang mengaku Komisaris tersebut.
 
Saat ditanya lebih lanjut berapa biaya perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan kepada siapa dibayarkan, orang yang mengaku Komisaris tersebut tetap menyuruh awak media bertanya pada Direktur sambil menghela awak media berjalan ke arah tangga.
 
“Tadikan sudah saya bilang, Tanya saja langsung sama Direktur, saya takut salah memberikan statement, nanti beda dengan apa yang dikerjakan Direktur”, ucapnya.  
 
Awak media heran dan bertanya-tanya, bahwa PT. Properti Sentral Nusantara masih berdalih sedang mencoba mengurus izin membangun di Kawasan Ruang Terbuka Hijau, Apakah perusahaan mencoba mengubah Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040, yang sudah disahkan. Tentu luar biasa Direktur PT.Property Sentral Nusantara jika  untuk kepentingannya, Walikota Pekanbaru bersama seluruh anggota DPRD bersidang untuk  mengubah tata ruang, untuk kembali diajukan agar mendapat persetujuan Gubernur Riau, dan dikirim ke Pusat untuk persetujuan pemerintah pusat. Berapa dana untuk perizinan yang menurut orang yang mengaku Komisaris sudah dikeluarkan?
 
Penelusuran awak media dilanjutkan pada Kamis (26/08/21),  berdasarkan surat warga yang ditembuskan ke Polda Riau awak media bergerak menuju Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura.  
 
Di lantai II di ruang bagian Sekretariat Umum Mapolda Riau mencoba mendapat keterangan terkait perjalanan surat ini sudah sampai dimana agar bisa dimintai keterangan dan tanggapan  dari pejabat yang berwenang mengurusi surat masuk tersebut.
 
“Surat masuk ini sudah diterima pada tanggal 09 Agustus dan diarahkan ke Ditintelkam,  coba saja tanyakan  langsung ke bagian Ditintelkam, ruangannya masih satu lantai juga kok“, jelas petugas Sekretariat Umum Mapolda Riau.  
 
Awak media merasa heran karena tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang  yang mengatur sangsi pidana ditangani oleh Ditintelkam.
 
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, khususnya terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau menjadi pemukiman jelas melanggar dan diancam sangsi pidana, sebagaimana  dikutip berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterangkan dalam pasal 69 sbb:
Ayat 1:
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Ayat 2:
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Lebih lanjut karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh korporasi maka sebagaimana diatur dalam pasal 74 Undang-Undang No.26 Tahun 2007,dikutip sbb:    
Ayat 1:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
 
Ayat 2:
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a.pencabutan izin usaha; dan/atau
b.pencabutan status badan hukum.
 
Untuk mendapatkan jawaban resmi dari Polda Riau maka awak media menghubungi  Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto di nomer 0822929xxxxx namun sayangnya sambungan telpon ini tidak diangkat.
Pada akhirnya awak media hanya bisa berharap agar tidak ada korban masyarakat dan konsumen yang sudah terlanjur membayar uang muka,mengingat skema pembayaran yang ditawarkan oleh PT.Properti Sentral Nusantara ,sebagai developer perumahan “Sentral Arifin” adalah cash bertahap dengan uang muka ditetapkan cash Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dengan iming-iming harga rumah yang memang sangat murah sebagai penarik,namun sayangnya perumahan tersebut dibangun diatas Ruang Terbuka Hijau,yang tentu suatu saat bisa dikenai sangsi pembongkaran bangunan,sebagaimana  tercantum dalam Pasal 63 huruf g,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang .
(Foto 4.Skema Pembayaran “Sentral Arifin”)
 
Dan untuk masyarakat dan konsumen yang menjadi korban dapat menghubungi RSD Law Office No HP 0823-9217-9292 untuk bantuan konsultasi dan advokasi yang terpercaya dan amanah.(*/rls).  
 
Laporan :  teti guci & team




 
Berita Lainnya :
  • Tabligh Akbar Bermarwah dan Kampanye Calon Gubernur Riau nomor urut 1
  • Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
  • Serap Aspirasi Warga Renah Kasah , Cawabup Ezi Naik Motor Trabas Jalan di Atas Rawa Rawa
  • Perayaan Perak HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Sukses Digelar dengan Ragam Kegiatan Meriah
  • SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tabligh Akbar Bermarwah dan Kampanye Calon Gubernur Riau nomor urut 1
    02 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    03 Serap Aspirasi Warga Renah Kasah , Cawabup Ezi Naik Motor Trabas Jalan di Atas Rawa Rawa
    04 Perayaan Perak HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Sukses Digelar dengan Ragam Kegiatan Meriah
    05 SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi
    06 Pria Pelaku Pencurian HP di Bengkalis Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
    07 Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana
    08 Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan di MI Nurus Saidin Kampung Rawang Kao
    09 Puncak Peringatan Upacara Hari Jadi Kabupaten Siak ke-25
    10 Pengurus Persatuan Masyarakat Batak Duri Sejahtera Periode 2022 - 2026 di Kukuhkan
    11 Mahasiswi UniLak Prestasi Inter Regu Putri Sepak Takraw Season 10, Camat Koto Gasib Berikan Penghargaan
    12 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik Dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    13 Diduga Sarang Korupsi, Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru Perlu Mendapat Sorotan APH
    14 Dukungan Terus Berdatangan di Kediaman Calon Wakil Bupati Kerinci Ezi Kurniawan No Urut 2
    15 Sejumlah Nama Orang Dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Saudara Hondro Dilaporkan ke Polda Riau
    16 Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siak Laksanakan Pencarian Pelaku Tabrak Lari ke Sumatera Barat
    17 Penampilan Artis Negeri Jiran Malaysia Curi Perhatian Warga Siak
    18 Bazar Ekonomi Kreatif di FSB, Beri Ruang Bagi UMKM Lokal Untuk Berkembang
    19 Pelaku UMKM Senang Jualan di Bazar FSB di Fasilitasi Pemkab Siak
    20 Camat Mandau Hadiri Musrembang Desa Bathin Betuah & Desa Harapan Baru
    21 Pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan Ucapkan Sumpah Janji Pada Acara Rapat Paripurna
    22 Sat Lantas Polres Pelalawan Mengadakan Police Goes To School di Sekolah SMAN 1 Ukui
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran