Diduga Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Cik Ditiro Bangkinang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Selasa, 29/10/2024 | 21:06
GardaTerkini.com, Bangkinang - Kegiatan penyelenggaraan jalan Cik Ditiro Bangkinang kabupaten Kampar dengan nilai 3,7 miliar yang dikerjakan oleh CV Alfaro Jaya Utama, tahun anggaran 2024, diduga tidak sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dimana Spesifikasi Umum 2018 Revisi ll tentang Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diduga adanya pekerjaan yang fiktif atau tidak dilaksanakan pekerjaan Base.
Saat tim media melakukan pantauan di lapangan bersama sekertaris LSM DPD Bakornas Riau, Wilson pada, Kamis (24/10/24). Menemukan bahwa dalam pekerjaan tersebut diduga tidak menggunakan Base A, hal ini terlihat pada kondisi lapangan saat pengerjaan proyek sudah dilakukan penyiraman Prime Coat atau aspal cair.
Sementara itu dalam pelaksanaannya diduga hanya melakukan pekerjaan pecingan / tambal sulam dengan bahasa tanpa melakukan rekonstruksi untuk penambahan kekuatan badan Jalan dengan material jenis Base A setinggi 15/13 Centimeter sebelum di aspal.
Sekertaris LSM DPD Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) menduga adanya pekerjaan fiktif atau pengurangan item pekerjaan, seperti pekerjaan Base yang tidak dikerjakan. Hal ini menimbulkan kebocoran penggunaan anggaran, tentu berpotensi merugikan keuangan negara, lalu pertanyaannya, apakah ada Change order.
"Jika terjadi change order, maka akan terjadi adendum atau amandemen kontrak. Namun, adendum atau amandemen kontrak belum tentu merupakan change order. Hal ini karena addendum atau amandemen dapat mengubah atau menambah isi atau pasal kontrak tanpa mengubah ruang lingkup pekerjaan," ujar Wilson.
Informasi yang berhasil dihimpun lanjutnya, saat pengerjaan proyek tersebut tidak memakai jasa pengawasan dari Konsultan Pengawas dan pihak Dinas PUPR Kabupaten Kampar juga tidak satu orang pun berada dilokasi pekerjaan, katanya.
"Penyelenggaraan proyek seperti ini harus di pertanyakan ke pihak Inspektorat, Direktur Jenderal Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Bina Konstruksi dan Direktur Jenderal Bina Marga agar pelaksanaan proyek ini benar-benar sudah sesuai dengan kontrak, atau patut diduga adanya konspirasi antara penyelenggara bersama kontraktor pelaksana kegiatan di lapangan," imbuh Wilson.
Pihak Dinas PUPR Kabupaten Kampar dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, Afruddin Amga ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan. (rls/red).