Camat Pinggir Zamarico Dakanay Bersama Satpol PP Tertibkan Cafe di Titian Antui Jumat, 25/10/2024 | 18:06
GardaTerkini.com, Pinggir - Camat Pinggir Zamarico Dakanahay bersama Satpol PP kecamatan Pinggir turun langsung ke wilayah Kelurahan Titian Antui tepatnya kilometer 7 dan 8 Jalan Gajah Mada, untuk melaksanakan razia pada tempat hiburan malam(kafe) yang selama ini jadi keluhan warga sekitar,pada Kamis tgl 24/10/2024 sekira pukul 22.00 Wib.
Dalam razia tersebut terdapat ada 4 kafe yang sedang beroperasi.Ditempat hiburan tersebut, petugas juga mendapati sejumlah wanita-wanita yang dipekerjakan oleh sipemilik kafe sebagai pelayan pada tamu yang datang.Dan wanita wanita ini yang berasal dari luar Provinsi Riau.
Kepada wartawan Camat Pinggir Zamarico mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman,tenang dan kondusif apa lagi seperti saat ini menjelang Pilkada.
“Kegiatan ini langsung saya pimpin guna merespon banyaknya laporan masuk dari masyarakat terhadap usaha kafe yang ada di km 7 sampai 8 telah diduga meresahkan masyarakat sekitar pada saat malam hari,"ucap Camat Pinggir ini.
Masih kata Camat,dalam razia tadi kita minta kepada pengelola untuk wajib memiliki izin usaha yang sudah ditetapkan pemerintah.Apalagi usaha ini berada diseputaran lingkungan masyarakat, jadi kita harus sama-sama bisa menghargai.
“Jika kedepannya kami masih menerima laporan dari masyarakat,maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh tempat hiburan yang ada.Kepada pengelola kafe tolong ciptakan lingkungan yang tertib,aman dan nyaman diwilayah Kecamatan Pinggir,tutupnya.
Dihadapan Camat Pinggir,Arop selaku tokoh masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Pinggir,Lurah Titian Antui,Bhabinkantibmas serta Satpol PP yang telah hadir ke wilayah kami dalam merespon keluhan masyarakat terhadap kafe di kilometer 7 dan 8 ini.
“Kepada pihak pengusaha kafe,mohon untuk bisa mengikuti aturan seperti yang disampaikan Camat Pinggir tadi.Mari sama-sama kita saling menghargai.Jangan salahkan masyarakat bila aturan yang di katakan bpk Camat tidak di hiraukan atau dilanggar jika masyarakat bertindak,"tutupnya.**