Pria Pelaku Pencurian HP di Bengkalis Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Rabu, 16/10/2024 | 10:49
GardaTerkini.com, Bengkalis - Satres krim Polres Bengkalis berhasil amankan 1 orang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian hp di rumah warga di Bengkalis.
Berdasarkan dari laporan warga yang datang ke mako Polres Bengkalis bersama dengan saksi untuk melaporkan tentang hal kejadian yang tersebut .
Pelapor Nama : M,alamat : jl Banten Rt 02/ Rw 03 Desa senggoro kec Bengkalis,agama,Islam,(30)
Saksi . Nama : MZ Agama : Islam Alamat : Jalan Bantan RT.002 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis.
Kedatangan warga ini untuk melaporkan 1 orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 yunit Hp milik pelapor.
Terlapor yang berinsial MR (26) Agama Islam,Alamat.Jl. kelapa Pati laut Desa. Kelapa Pati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Riau.
Kronologi Penangkapan :* Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Kapolres Bengkalis AKBP Bimo melalui Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. memerintahkan kepada Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan S.Tr.K untuk memerintah kan Team untuk menindak lanjuti laporan terebut setelah tim opsnalpun menerima perintah tersebut langsung melakukan lidik dan penyelidikan TKP.
Setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 akan ada transaksi penjualan 1 (Satu) unit handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam lewat akun,tim langsung menuju lokasi tersebut.Lalu sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal tim langsung melakukan penangkapan terhadap si penjual.
Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap penjual Handphone dan mengaku bernama NL (Saksi), dan NL mengaku telah membeli Handphone tersebut dari DN dengan harga Rp815.000.00 (Delapan ratus lima belas ribu rupiah),dan DN (saksi) dengan sipat koperatif membantu tim Opsnal mencari DN (Terduga).
Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Opsnal mengetahui keberadaan DN sedang berada di rumah di jl.Kelapa Pati Laut Desa. Kelapa Pati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelelaku mengaku bernama sdr M.R. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya(berkelit) Setelah tim Opsnal memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah sdr M.R. mengaku telah melakukan pencurian 1 (Satu) handphone merek OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam milik korban di Jalan Kelapapati Laut Gg. Sabar RT. 001 RW.004 Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Sdr M.R mengaku telah menjual Handphone tsb dengan harga Rp.815.000.00 (Delapan ratus lima belas ribu rupiah), dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli Hp dan dan sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu - sabu.
Kemudian NL dan MR bersama dengan Barang Bukti 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres guna penyidikan lebih lanjut.***