GardaTerkini.com, Malteng - Pergantian Antar Waktu anggota (PAW) DPRD merupakan proses politik yang harus di lakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku tengah.
Pelantikan pada Hari ini merupakan awal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. sinergitas serta kerja sama saling mengisi dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahtraan masyarakat menjadi konstituennya sehingga berbagai aspirasi perlu di dengar dan di perjuangkan dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut di sampaikan Pejabat Bupati Maluku Tengah DR. Muhamat marasabessy, ST. SP. M, Tech. dalam sambutannya saat menghadiri rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Maluku tengah sisa masa jabatan 2019-2024, bertempat di ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah, Selasa, (11/4/23).
Turut hadir, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Anggota forum koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Komandan Brofgif 27 Nusa ina, Komandan Batalion 731 Kabaresi, Komandan Denpom XIV/2, Komandan Batalion B Pelopor Brimob Maluku, Pimpinan Instansi Pemerintah/ swasta BUMD/BUMD, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Malteng.
Pj Bupati mengucapkan selamat kepada Hj. Nurmiati La Abusaleh atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Pergabtian antar waktu dari Partai Amanat Nasional.
"Mudah-mudahan dengan dilantiknya anggota DPRD pergantian antar waktu ini dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan membantu Pemerintah kabupaten Maluku Tengah dalam mensejahtrakan masyarakat serta bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat"ungkapnya.(S)