Tersangka Iwan Pemilik Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Kamis, 12/11/2020 | 16:16
Keterangan Foto : Tersangka Iwan bersama barang bukti Sabu saat diapit petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut.
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, telah meringkus tersangka Iwan pemilik Narkotika jenis sabu dibelakang rumah kosong, lokasi TKP Dusun V. Desa Sei Apung Jaya. Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Adapun tersangka kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH," tersangka Juanda Sinaga alias Iwan (37) Dusun X.Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 15.00 wib.
Dikatakannya," berupa barang bukti yaitu : 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, dan uang Rp. 100.000, tersangka di ringkus oleh petugas awalnya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan" di daerah Dusun V.Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, tepat nya di belakang sebuah rumah kosong ada seorang laki laki,"
Selanjutnya," dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu, maka team Opsnal unit II Sat Res Narkoba, yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,"
Kemudian sebut Kapolres Putu," saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka barang bukti Narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut berada terletak diatas tanah tepat didepan tersangka dan petugas menginterogasi tersangka menerangkan narkotika jenis sabu adalah benar miliknya,"pungkasnya.
Tersangka Iwan bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1),Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Auda)