Personil Sat Narkoba Polres Sibolga Tangkap Seorang Laki-Laki Yang Memiliki Narkotika Jenis Sabu Kamis, 12/11/2020 | 13:36
GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba Jenis sabu-sabu. Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media secara tertulisnya (12/11).
"Sormin mengatakan bahwa Setelah menerima info tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E. Marbun, untuk melakukan lidik dan olah TKP" ujarnya.
Sekitar pukul 14.30 Wib telah diamankan seorang laki-laki dari depan warung di jalan IL Nomensen Sibolga dan setelah dilakukan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan dari dashboard sebelah kiri R2 yang dipakai tersangka ditemukan 1 kotak rokok GG Surya berisi 1 bungkus kecil sabu-sabu selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest + mengandung Amphetamin. Ucap Sormin
Personil Sat Narkoba menyita barang bukti berupa, 1 unit Hp merk Samsung, 1 kota rokok GG Surya, 1 unik R2 Honda Vario warna hitam BB 2847 NK, 2 buah pipet kaca, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,68 gram.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama JPS Als J (37) Wiraswasta, Jalan Rogate, Kel. A. Nauli Sibolga dan tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 1 orang.
Tersangka memesan sabu-sabu pada orang yang telah meminjam uang milik tersangka Rp. 3.000.000.- dengan menelpon mengatakan "Mana Dulu 1/2 gram biar makek Aku, sudah 4 hari tidak makek kasihanlah sama saya" kemudian menjawab "Nanti Malam Lah" dan waktu yang dijanjikan, tersangka tidak diberi sabu-sabu. Jelasnya
Kemudian, tersangka ditelpon (identitas telah dikantongi) dengan mengatakan "Dimana Abang dan Buah Yang Dipesan dari xxxxx sudah ada dan datanglah ke Sopo Godang" selanjutnya tersangka berangkat menuju tempat tersebut naik Honda Vario dengan seorang diri.
Setelah bertemu dengan orang tersebut tersangka menerima 1 kotak rokok GG Surya berisi 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan 2 buah pipet kaca dan selanjutnya tersangka meletakkan kotak rokok tersebut di dashboard sebelah kiri R2 yang dipakai tersangka.
Tersangka JPS Ala J ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas R. Sormin. (Risman)