Buka Kayu Broti Terpasang Didinding, 3 Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Kamis, 12/11/2020 | 07:11
Keterangan Foto : Ketiga tersangka kasus pencurian telah diamankan Team TEKAB Polres Tanjungbalai Sumut.
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dalam satu hari dari tempat berbeda Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan,Rabu,(11/11/2020) sekira pukul 18.00 Wib dari masing masing tiga orang tersangka.
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan, tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana subs 362 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP /290/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020, saat kejadian Senen (19/10/2020) yang lalu sekira pukul 01:00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH mengatakan," tempat kejadian perkara persisnya di Jalan Panca Bakti Kel.Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan selaku pelapor / korban Sofian Lubis,(33) penduduk Jalan Pagaruyung Kel Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai.
Adapun tersangka yang diamankan sebutnya diantara : 1. Heri Suanda als. Ajo, (39) alamat Jalan Anwar Idris Gg. Mulia Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,2. Heri Kurniawan (48) Kompleks Puri Indah Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan 3. Rudi Ansari, (39) Jalan Anwar Idris Gg Mulia Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King tanpa Plat Nopol milik pelaku.
Selanjutnya dikatakan Kapolres Putu," awal mulanya kejadian Senen (19/10/2020) lalu, sekira pukul 01.00 Wib dirumah yang sedang dibangun oleh korban terletak di Jalan Panca Bakti Kel.Gading Kec.Datuk Bandar telah terjadi pencurian Kayu Broti 2x3 sebanyak 22 batang, serta papan sebanyak 7 keping,"
Kemudian," dengan cara pelaku mencabut paku dari kayu yang terpasang di dinding rumah korban, peristiwa kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.2.800.000,- atas kejadian tersebut korabn datang dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,"
Dikatakannya," atas penangkapan tersangka pada Rabu (11/11/2020) Padal I dan II beserta anggota TEKAB Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan di TKP tentang kejadian pencurian , kemudian hasil penyelidikan tersebut didapat nama nama pelaku, team bergerak ke rumah pelaku Heri Suanda als Ajo, lalu diamankan pelaku beserta sepeda motor miliknya, yang digunakan untuk menjualkan barang barang hasil curian,"
Dari keterangan pelaku tambah kapolres Putu," Team bergerak ke perumahan PURI Datuk Bandar serta mengamankan tersangka Heri Kurniawan dari dalam rumah, dan selanjutnya mengamankan pelaku Rudi Ansari di Jalan SMA Negeri 3 Kota Tanjungbalai,"
Alhasil ke tiga pelaku benar mereka telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk dan membuka kayu broti maupun papan yang terpasang dirumah korban, pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut," paparnya. (Auda)